Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (istilah deskriptif) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya sejumlah. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Pemahaman tentang Omnibus Law
Dikutip dari website Lentera Kecil, dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding various things or having diverse purposes”. (Berpengaruh pada atau berurusan dengan berbagai objek atau unsur pada saat yang bersamaan; termasuk berbagai hal atau memiliki berbagai tujuan).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Omnibus law adalah regulasi hukum yang mencakup perubahan atau penghapusan berbagai undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya omnibus law dapat menjadi jawaban untuk menyederhanakan peraturan yang berlebihan, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat masalah regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.
Asas Pengertian Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah proses pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam hukum induk yang mengatur (ketentuan induk).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai konsekuensinya akan mencabut beberapa hukum-hukum spesifik, di mana ketentuan atau esensinya mungkin bisa jadi dianggap tidak efektif, baik separuh maupun secara keseluruhan. Jadi, prinsip Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Konsep Omnibus Law pada awalnya berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, dan Kanada. Konsep omnibus law menawarkan alternatif permasalahan yang disebabkan karena peraturan yang terlalu banyak dan bersinggungan.
Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara konvensional, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Tambahan pula, proses perancangan dan pembentukan ketentuan hukum seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan.
Contoh yang menarik yang mempraktikkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur status otonom Provinsi Vojvodina. Peraturan yang dibentuk dengan prinsip ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, sebagaimana yang dipublikasi di Privacy Exchange.org (A global information resource on consumers, commerce, and data protection worldwide National Omnibus Laws), pendekatan hukum omnibus juga telah diterima oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya prinsip Pengertian Omnibus Law memiliki kesamaan dengan model hukum omnibus yang sudah ada dalam berbagai negara selama beberapa waktu, terutama negara-negara yang menganut sistem hukum common law.
Di Amerika Serikat tercatat UU Omnibus pertama kali dibahas pada 1840. Di Kanada praktek Rancangan Omnibus dimulai pada tahun 1888.
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code tahun 1987 dan Undang-Undang Investasi Asing tahun 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Pemahaman tentang Omnibus Law