Masih Adakah Slogan Fungsi Sosial Rumah Sakit

Slogan Fungsi Sosial Rumah Sakit

RUMAH sakit telah tumbuh sebagai industri yang dikelola dengan kaidah-kaidah dagang yang sama persis dengan lahan bisnis lainnya. Ada uang, berarti tersedia kamar, dokter, suster, obat, pelayanan, dan perawatan.

Bagi si kaya, tersedia banyak pilihan pelayanan kesehatan yang terbaik. Tersedia rumah sakit yang nikmat dan nyaman bagaikan tinggal di hotel berbintang lima. Sebaliknya, bagi yang sakit dan miskin, hampir tidak ada pilihan selain pasrah atas fungsi sosial rumah sakit.

Nestapa pasien miskin memang tak bertepi. Menjadi fakta bahwa rumah sakit tidak menerima orang yang tidak punya uang. Tidak sedikit pasien, anak bangsa ini, masih dalam keadaan sakit parah dipulangkan dengan paksa karena tidak mampu membayar. Pasien yang meninggal di rumah sakit terpaksa diantarkan dengan angkutan umum karena tidak mampu membayar ambulans.

Belum menguap ingatan terkait dengan tragedi bayi Debora di Tangerang, publik lagi-lagi disuguhi fakta serupa. Tidak tanggung-tanggung, tiga tragedi kemanusiaan dalam sepekan ini.

Kasus pertama di Lampung Utara, jenazah bayi dibawa menggunakan angkutan umum karena orangtuanya tidak mampu membayar tarif ambulans sebuah rumah sakit di Bandar Lampung sebesar Rp2 juta.

Begitu juga di Karawang, Jawa Barat. Seorang bayi laki-laki yang sempat ditahan rumah sakit karena orangtuanya tidak mampu membayar tagihan biaya perawatan meninggal dunia. Total tagihannya Rp12 juta.

Lain lagi kasus di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pasien pengidap mag akut akhirnya meninggal setelah rumah sakit menolak merawat lantaran masa berlaku kartu BPJS sudah lewat.

Bangsa yang beradab memang menanggung biaya pelayanan kesehatan warga negaranya yang miskin, bukan membiarkannya sekarat dan mati. Semua kenyataan buruk itu sangat penting dipaparkan tanpa kepura-puraan. Bahwa kesehatan ideal yang merupakan komitmen konstitusi, dalam kenyataan, hanyalah slogan gombal.

Konstitusi dengan tegas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menyebutkan rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Ketentuan menyangkut hak dan kewajiban rumah sakit pun sudah diatur sangat rinci. Disebutkan, misalnya, rumah sakit melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan fasilitas pelayanan pada pasien tidak mampu, antara lain dengan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, dan bakti sosial.

Fungsi sosial yang digadang-gadang itu menjadi slogan gombal tatkala rumah sakit dikelola dengan kaidah-kaidah dagang semata. Tidak salah memakai kaidah dagang sebab, Pasal 21 UU Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas. Di sinilah terjadi benturan yang amat keras antara nilai sosial dan tujuan profit yang semuanya dilindungi undang-undang.

Benturan kepentingan, apa pun alasannya, harus menempatkan manusia dan kemanusiaan di atas segalanya. Kepala daerah tidak bisa cuci tangan karena soal kesehatan bukan lagi kewenangan pusat di era otonomi daerah. Apalagi jika kasus yang merendahkan martabat manusia itu terjadi di rumah sakit milik pemda. Kepala daerah harus menjatuhkan sanksi yang keras.

Kewajiban negara pula untuk menjembatani kepentingan sosial dan tujuan profit rumah sakit dengan terus-menerus membenahi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jauh lebih penting lagi, jangan membiarkan fungsi sosial rumah sakit sebatas slogan gombal.

https://mediaindonesia.com/editorials

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.